FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG
1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali
diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang
sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
2. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang
dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran
Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam,
DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman

MENGINGAT :

1.“Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba…”

2.“Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri :
Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas
dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan
dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

3.“Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan
teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan
emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma
dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta
secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara
tunai.”

4.“Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad,
dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak
adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”

5.“Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda:
Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan
perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian
yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan
yang tunai.

6.“Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah
saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

7.“Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di
antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

MEMPERHATIKAN :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14
Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN :
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG(AL-SHARF).

Pertama:Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama
dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk
penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat
dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai,
sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa
dihindari dan merupakan transaksi internasional.

2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya
ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang,
antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga
yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya
dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum
tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward
agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga
spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama
dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau
hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing
pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by WordPress